Dugaan Menghilangkan Barang Bukti, Pembongkaran Jalan Rusak 160 Milyar, Satu Tahun Polda Sultra Melakukan Penyelidikan, Hingga Aksi Premanisme
BAUBAU - Jalan lingkar yang menghubungkan Waborobo Dan Sorawolio Kota Baubau terus menuai polemik, setelah adanya Laporan dan aksi demontrasi baik di Polda sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, maupun di kejaksaan Negeri Baubau.
Beberapa Lembaga Aktivis juga sampai melakukan pelaporan di Kejaksaan Agung dan KPK RI, namun sampai dengan hari ini Minggu (11/08/2024) belum ada pernyataan resmi dari pihak APH yang menjadi tempat pelaporan dugaan KKN mega Proyek 160 Milyar tersebut.
Bahkan salah seorang ketua Organisasi mendapatkan aksi teror usai mengkritik kerusakan jalan Lingkar tersebut seperti diberitakan salah satu media.
Pantauan media ini Pada minggu (04/08/2024), mendapatkan titik kerusakan yang terdapat di ruas jalan batu poopi kecamatan Betoambari yang merupakan proyek PT Meutia Segar sedang melakukan pembongkaran tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak tertentu seperti konsultan pengawas, dinas Pekerjaan Umum dan lainnya.
Terlihat alat berat excavator parkir dititik pembongkaran jalan rusak dengan tumpukan material timbunan yang telah dibongkar, padahal secara administrasi Pekerjaan yang dianggarkan pada tahun 2021 itu telah melewati batas perbaikan dan masa perawatan, jelas ini merupakan mal administrasi apalagi diragukan tanpa ada berita acara perbaikan sesuai aturan kontrak.
Sangat jelas ada indikasi keras dugaan perbaikan ini sebagai ruang untuk menghilangkan barang bukti (bb) terhadap kerusakan jalan yang telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Satu (1) Tahun Keluar Surat Penyelidikan.
Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Polda Sultra Nomor : Sp.Lidik/257.a/VIII/2023/Ditreskrimsus, Tanggal 11 Agustus Tahun 2023.
Kasus ini terus bergulir dan belum ada pernyataan resmi dari APH sudah sejauh mana perkembangannya.
Waktu yang cukup lama tetapnya hari ini minggu (11/08/2024) merupakan ulang tahun pertama untuk surat penyelidikan yang dikeluarkan oleh pihak polda sultra sejak setahun lalu, 11/08/2023.
Surat-surat ini juga terkuak pasca akhi-akhir ini beberapa lembaga oraganisasi melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan baik di kejaksaan Negeri Baubau, Kejaksaan Tinggi Sultra, sampai di kejaksaan Agung dan KPK RI.
Melihat proses perjalanan kasus ini, penulis berharap pihak polda sultra bukannya sengaja melakukan pembiaran agar terjadi penundaan penyelidikan karena waktu setahun yang seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terlebih lagi beberapa waktu lalu tim penyidik polda sultra terlihat nampak mesra bersama oknum kontraktor PT Merah Putih saat berada di lokasi jalan rusak yang telah dilaporkan, kedatangan tim penyidik saat itu merupakan proses penyelidikan, informasi ini juga diperoleh dari pelapor YS.
Apa yang dilakukan tim penyidik saat itu Jelas merupakan pelanggaran kode etik, hal ini juga menambah keraguan publik atas kinerja polda Sultra dalam menangani kasus mega proyek yang menghabiskan anggaran 160 Milyar.
Pihak polda sultra seharusnya sudah menaikan proses penyelidikan ke tahapan penyidikan dan tidak diperbolehkan lagi pihak kontraktor melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan jalan lingkar itu.
Apalagi kata YS sebagai pelapor beberapa waktu lalu telah menenui Pengawas Penyidik (wassidik) Polda Sultra.
Aksi Premnisme
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kota Baubau mencerminkan masalah mendalam pada pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Baubau justru terjebak dalam kontroversi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan yang terlibat.
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Baubau, Kepala Dinas PUPR, dan beberapa perusahaan pemenang tender menunjukkan betapa rapuhnya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di negeri ini.
Dana sebesar Rp 160 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang kokoh dan berkualitas, justru dihabiskan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Potret ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan keuangan publik.
Begitu juga dengan Organisasi lainnya, EW - LMND Sultra dengan judul tulisan "Ketua EW-LMND Sultra: Polda Sultra Dianggap Lemah dalam Penegakan Hukum Tipikor Pengerjaan Jalan Lingkar Kota Baubau"
Pada tulisannya mengungkapkan bahwa kasus jalan lingkar ini sebenarnya sejak tahun 2023 kemarin dan sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh salah satu organisasi pergerakan dan masuk dalam penanganan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Tetapi, hingga sampai saat ini belum menunjukkan progres penanganan.
Tulisan berikutnya dengan judul "Tanggapi Aksi Teror Usai Mengkritik Dugaan Tipikor Jalan Lingkar Baubau, Ketua EW-LMND Sultra : Caranya Terlalu Primitif/Ketinggalan Zaman"
Pada tulisan tersebut, Ketua EW-LMND Sultra Bung Halim mengakui adanya tindakan teror melalui via telepon selulernya.
Ia menyampaikan tanggapannya atas aksi teror yang diduga preman tersebut, saat menanyakan soal rilis atau kritikannya atas dugaan Tipikor pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau yang saat ini sudah ditangani di Polda Sultra. Mereka bertanya dengan nada yang menggertak ( mengancam ) sambil menanyakan keberadaan dirinya dimana.
Diketahui sebelumya anggaran 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni :
1. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.
2. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896.127.000 yang dimenangkan oleh PT. Garangga Cipta Pratama.
3. Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri.
4. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp. 40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.
Kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Polda Sultra Nomor : Sp.Lidik/257.a/VIII/2023/Ditreskrimsus, Tanggal 11 Agustus Tahun 2023. - -(red)--